Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun  

Ahad, 04 Desember 2022 - 12:17:14 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Seorang pelaku Judi Togel Online dengan tersangka SA Als Raken (42) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 17:00 Wib tepatnya di Pasar Kabun Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan hulu (Rohul)

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik, MH melalui Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono, Pasda SH mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak Polsek Kabun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya judi togel online di sekitaran Pasar Kabun.


"Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 13.30  wib, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi, SH, mendapatkan informasi bahwa di pasar kabun adanya permainan judi jenis togel online. Dari laporan tersebut Kapolsek memberikan perintah kepada Unit Reskrim Polsek dan Anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Mardiono.

Dari Laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku di temukan sedang bermain judi togel secara online.

“Dari hasil penangkapan dan saat diamankan, petugas mendapatkan sebuah Handphone Merek Samsung galaxi A03 warna hitam yang di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi togel online dengan nama situs MILO 4D, satu buah ATM BRI dan Uang tunai sejumlah Rp. 250,000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari perjudian,"
ujar Kasubsi Sihumas Polres Rohul.

"Di temukan juga satu buah buku tulis merek sidu berisi rekapan nomor pasangan pelaku, satu buah pena warna orange, satu buah buku tabungan BRI atas nama Safira," tambah Mardiono.

Saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan barang bukti yang ada, anggota Tim Unit Reskrim Polsek Kabun langsung mengamankan dan membawanya pelaku ke Mapolsek.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan pihak Polsek Kabun dan untuk pelaku di kenakan pasal 303 KUHP,” terang Mardiono mengakhiri.***

Laporan : E.S NST

Editor : Idris Harahap 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex